SIKAT JARAN! Tangkap 32 Pelaku Curat dan Curanmor! Dipastikan Barang Bukti Kejahatan Akan Dikembalikan GRATIS

- 28 September 2022, 12:00 WIB
SIKAT JARAN! Tangkap 32 Pelaku Curat dan Curanmor! Dipastikan Barang Bukti Kejahatan Akan Dikembalikan GRATIS
SIKAT JARAN! Tangkap 32 Pelaku Curat dan Curanmor! Dipastikan Barang Bukti Kejahatan Akan Dikembalikan GRATIS /Humas Polres Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Cilacap berhasil menangkap 32 tersangka pelaku curat dan curanmor. 

Sebanyak 32 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor harus mengakhiri aksinya. 

Dilansir Portal Purwokerto dari Humas Polres Cilacap, selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022 tanggal 25 Agustus hingga 19 September 2022 Polres Cilacap berhasil menangkap 32 tersangka yang terdiri dari kasus curat dan curanmor.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Pekerja Bangunan Warga Banyumas Tewas Tersengat Listrik, Saat Pasang Atap Baja Ringan

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, S.I.K M.H. melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. Juga mengungkap modus apa saja yang digunakan tersangka dalam aksinya.

Polres Cilacap mengatakan beberapa modus operandi yang digunakan pelaku yaitu mencuri dengan menggunakan kunci T, memanfaatkan kelengahan korban dan mencuri dari pekarangan rumah.

32 tersangka 3 diantaranya adalah anak anak di bawah umur
32 tersangka 3 diantaranya adalah anak anak di bawah umur Humas Polres Cilacap

Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H juga mengatakan dari 32 tersangka 3 diantaranya adalah anak anak di bawah umur.

Baca Juga: LANGKA! Stok Vaksin Meningitis Menipis, Gubernur Jawa Tengah Instruksikan Pendataan Calon Jamaah Umroh

Ia juga menambahkan berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 unit kendaraan roda 2 hasil kejahatan, 9 unit roda 2 sarana kejahatan, 3 unit kendaraan roda 4 sebagai sarana kejahatan, kunci leter T 3 buah, katalis sebanyak 5 kg, serta handphone sebanyak 15 buah.

Dan nantinya barang bukti hasil kejahatan akan di kembalikan kepada pemilik atau korban tanpa biaya sepeserpun alias gratis. 

Lebih lanjut pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika sedang memarkir kendaraan.

Baca Juga: Berjalan Kaki, Mayangsari Antar Ibunya ke Pemakaman, Kesederhanaan Mertua Bambang Trihatmodjo

Masyarakat disarankan menggunakan kunci ganda untuk mengamankan kendaraannya.

Selain itu, apabila ada kejadian tindak pidana pencurian, para korban harus segera melapor.

Ini karena kecepatan pelaporan dan pengecekan TKP akan mempercepat pengungkapan.***

Editor: Maria Nofianti

Sumber: Humas Polres Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x