Gempur Rokok Ilegal, Upaya Pemkab Banyumas dan Bea Cukai Purwokerto Selamatkan Pendapatan Negara

- 3 Oktober 2022, 11:37 WIB
Gempur Rokok Ilegal, Upaya Pemkab Banyumas dan Bea Cukai Purwokerto Selamatkan Pendapatan Negara
Gempur Rokok Ilegal, Upaya Pemkab Banyumas dan Bea Cukai Purwokerto Selamatkan Pendapatan Negara /Dinkominfo Banyumas /

PORTAL PURWOKERTO - Guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi ketentuan dibidang cukai dengan tajuk “Gempur Rokok Ilegal”.

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Dinkominfo Banyumas Heri Purwanto SH mengatakan Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” ini dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto.

“Sejak akhir bulan Juli 2022, telah dilakukan beberapa kali sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”, baik melalui tatap muka maupun melalui radio dan televisi lokal,”kata Heri Purwanto Senin, 3 Oktober 2022

Sosialisasi tentang rokok ilegal kerugian dan bahaya rokok ilegal bagi keuangan negara dan kesehatan konsumen sudah dilakukan antara melalui radio dan televisi serta.

Baca Juga: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto Sita 824.663 Rokok Ilegal Negara Dirugikan Rp630 Juta

Sosialisasi melalui pagelaran seni bagi perangkat desa dan aparat kecamatan se eks Kawedanan Banyumas (Banyumas, Somagede, Patikraja dan Kebasen) dan eks Kawedanan Sumpiuh (Sumpiuh, Tambak, Kemranjen) di SMKN 3 Banyumas,

Sosialisasi dipadukan dengan pagelaran seni bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), perangkat desa dan aparat kecamatan (Kalibagor, Sokaraja, Kedungbanteng, Karanglewas dan Cilongok) di Pendopo Wakil Bupati Banyumas,

Kemudian talkshow di Radio (Radio Mitra FM, Radio Paduka FM dan Radio Dian Swara FM. Hingga Dialog Interaktif di Televisi (Banyumas TV dan Satelit TV).

Melalui kegiatan-kegiatan tersebut, diharapkan peserta/masyarakat bisa mengetahui dan memahami ciri-ciri rokok ilegal, untuk selanjutnya informasi tersebut bisa disampaikan atau disebarluaskan kepada saudara, teman, tetangga dan lingkungan sekitarnya.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Dinkominfo Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x