PORTAL PURWOKERTO - Cek UMK Kabupaten Banyumas tahun 2023 benarkah tembus hingga Rp2 juta?
Lalu berapakah Upah Minimum Kabupaten Purbalingga, Kebumen, dan Banjarnegara di tahun 2023?
Berikut informasi seputar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas yang tembus hingga Rp2 juta jika kenaikan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah naik 8,01 persen.
Selain UMK Kabupaten Banyumas, kami juga akan memberikan informasi mengenai UMK Kabupaten Purbalingga, Kebumen, dan Banjarnegara tahun 2023.
Secara resmi, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengumumkan kenaikan UMP Jawa Tengah sebesar 8,01 persen.
Kenaikan UMP Jawa Tengah tahun 2023 itu diumumkan tanggal 28 November 2022 setelah melakukan audiensi dengan perwakilan para pengusaha serta kelompok buruh.
Kebijakan kenaikan UMP Privinsi Jawa Tengah tahun 2023 ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
"Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar Pranowo.