Kapan UMK 2023 Diumumkan? Berikut Perkiraan Daftar UMK 2023 Kabupaten Banyumas dan Sekitarnya

- 5 Desember 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi - Daftar UMK. Kapan UMK 2023 Diumumkan? Berikut Daftar UMK 2023 Kabupaten Banyumas dan Sekitarnya.*
Ilustrasi - Daftar UMK. Kapan UMK 2023 Diumumkan? Berikut Daftar UMK 2023 Kabupaten Banyumas dan Sekitarnya.* /Pixabay/

PORTAL PURWOKERTO - Kapan UMK 2023 diumumkan? Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.

Pertanyaan mengenai kapan UMK 2023 diumumkan saat ini banyak ditanyakan oleh hampir seluruh masyarakat pekerja.

Berikut informasi mengenai kapan UMK 2023 diumumkan, dan daftar UMK 2023 Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.

Kabar bahagia ini berhembus setelah pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023.

Baca Juga: UMK Kabupaten Banyumas Tahun 2023 Tembus Rp2 Juta? Lalu Berapa UMK 2023 Purbalingga, Kebumen, dan Banjarnegara

Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 28 November 2022 kemarin secara resmi UMP 2023 Jawa Tengah diumumkan naik sebesar 8,01 persen.

Kebijakan kenaikan UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar Pranowo.

Lantas kapankah kenaikan UMK 2023 secara resmi diumumkan? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Berapa UMK Tegal, Brebes, dan Cilacap Tahun Depan? Segini Prediksinya Jika UMP 2023 Jateng Naik 8,01 Persen

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x