UMK 2023 Cilacap Berapa? Resmi Diketok, Ini Daftar Upah Minimun di Barlingmascakeb! Banyumas Capai Rp2,1 Juta

- 7 Desember 2022, 20:12 WIB
Ilustrasi. UMK 2023 Cilacap Berapa? Resmi Diketok, Ini Daftar Upah Minimun di Barlingmascakeb! Banyumas Capai Rp2,1 Juta.*
Ilustrasi. UMK 2023 Cilacap Berapa? Resmi Diketok, Ini Daftar Upah Minimun di Barlingmascakeb! Banyumas Capai Rp2,1 Juta.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Berapa Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023 di Barlingmascakeb, termasuk Cilacap dan Banyumas?

Ini daftar lengkap UMK 2023 untuk wilayah Masbarlingcakeb atau Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Cilacap, dan Kebumen.

Siapa wilayah di Masbarlingcakeb dengan UMK 2023 terendah dan tertinggi?

Simak daftar UMK 2023 yang sudah resmu diketok oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Rabu 7 Desember 2022.

Baca Juga: UMK 2023 Kendal, Pekalongan, Demak Masuk 10 Tertinggi di Jawa Tengah, Berapa? Cek UMK 2023 Kotamu

Gubernur Ganjar Pranowo telah menetapkan daftar UMK 2023 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Termasuk wilayah Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap dan Kebumen.

Untuk diketahui jika kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Jawa Tengah sebesar 8,01 persen, dan telah disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

Penetapan UMK 2023 ini ditetapkan sesuai dengan usulan angka dari masing-masing Pemkab. 

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x