PORTAL PURWOKERTO - Karena cemburu buta seorang mantan narapidana (napi) melakukan pembunuhan terhadap seorang pemandu lagu asal Purbalingga di kamar hotel Erlangga Purwokerto 3 Januari 2023.
Korban bernama Indah Gita Cahyani 25 tahun warga Purbalinggadi dia ditemukan meningga di hotel Erlangga Purwokerto, Banyumas.
Pelaku Didi Yulianto alias Roni usai 35 warga Purwokerto adalah residivis kasus pembunuhan, dia kabur ke Cirebon di rumah rekannya yang juga mantan napi Nusakambangan.
Polres Banyumas berhasil menangkap Roni pada Kamis 5 Januari 2023,setelah kabur dari kamar hotel yang berada di dekat Terminal Purwokerto.
Kasat Reskrim Polres Banyumas Gempol Agus Supriadi Siswanto kepada wartawan mengatakan, Roni adalah pacar korban.
“Mereka pelaku dan korban statusnya adalah pacaran motif pembunuhan adalah cemburu buta karena korban pemandu lagu itu memiliki pacar baru,” kata Agus kepada wartawan Kamis 5 Januari 2022.
Roni tersangka memiliki rekam jejak yang kurang baik, dia adalah mantan residivis kasus yang sama pembunuhan berencana di Purwokerto.
Pada tahun 2012 dia divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun sempat menjalani pidana di Pulau Nusakambangan Cilacap mendapatkan pembebasan bersyarat pada tahun 2020.