Tersangka Persetubuhan Anak di Banyumas Kembali Bertambah, Polisi Masih Kejar Tersangka Lainnya

- 20 Januari 2023, 14:20 WIB
Tersangka Persetubuhan Anak di Banyumas Kembali Bertambah, Polisi Masih Kejar Tersangka Lainnya
Tersangka Persetubuhan Anak di Banyumas Kembali Bertambah, Polisi Masih Kejar Tersangka Lainnya /

 


PORTAL PURWOKERTO- Tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas, kian bertambah. Rabu, 18 Januari 2023 seorang tersangka yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banyumas.

Hingga sekarang, total tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menyebabkan korban hamil 3 bulan ini ada lima orang. Kelimanya kini sudah meringkuk di balik jeruji besi Polresta Banyumas.

Pelaku yang menyerahkan diri ini terbilang paling muda di banding pelaku lainnya yang sudah berumur sekitar 70 tahun. Adalah YP (27) warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Ia didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Polresta Banyumas, Rabu, 18 Januari 2023 sekitar siang hari. Penyerahan diri ini dilakukan karena pelaku mendengar orangtua korban melaporkan ke pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi membenarkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur kembali bertambah satu.

Baca Juga: Tak Melulu Mie Ayam, Ini Restoran Mie di Purwokerto Banyumas yang Harus Dicoba

Ditemui di Polresta Banyumas, ia mengungkapkan pelaku tersebut menyerahkan diri secara langsung dan langsung menuju ke ruang Sat Reskrim Polresta Banyumas.

"Karena pernah melakukannya selanjutnya dengan sadar atas kesalahannya pelaku YP menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, Kepolisian akhirnya menetapkan YP sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga korban hamil 3 bulan.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x