Berdasarkan info, 2 dari 6 kendaraan yang diamankan dilakukan penilangan, dan 4 kendaraan lainnya belum diambil oleh pemiliknya sampai saat ini.
Kasat Lantas menghimbau agar para pemilik untuk segera mengambil kendaraan bermotornya di Sat Lantas Polres Kebumen.
"Kami meminta kepada pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraan yang kami amankan. Kendaraan tersebut tanpa plat nomor," imbau AKP Tejo.
Menurut dirinya, balap liar akan membuat jalan umum menjadi sangat rawan jika dijadikan arena balapan.
Karena bisa terjadi kecelakaan lalu lintas jika ada kendaraan dari arah berlawanan dan akan berakibat pada joki balap liar ataupun warga yang melintas.
Polres Kebumen telah lama menjadikan batas kota Kebulusan, Kebumen menjadi target penertiban balap liar.
"Semoga dengan adanya penertiban ini, kedepan tidak lagi digunakan untuk balapan secara ilegal," tandasnya. ***