PORTAL PURWOKERTO - Seorang pria asal Banyumas diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas pada Minggu, 29 Januari 2023.
Pria tersebut ditangkap bukan karena main lato lato di jalan, melainkan edarkan ribuan obat sediaan farmasi tanpa izin.
Berdasarkan keterangan tertulis yang didapatkan Portal Purwokerto, tersangka
tindak pidana peredaran obat sediaan farmasi dan psikotropika tersebut ditangkap di Desa Kejawar.
Tersangka peredaran ribuan obat tanpa izin tersebut berumur 26 tahun dan merupakan warga Kecamatan Banyumas.
Penangkapan tersangka peredaran ribuan obat tanpa izin tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat obatan dilingkungan mereka.
"Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku", jelas Kasat Narkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko seperti yang dikutip dari Humas Polresta Banyumas.
Tersangka peredaran ribuan obat tanpa izin di Banyumas tersebut diamankan bersama barang bukti yang membuat tersangka tidak bisa mengelak.
Barang bukti tersebut meliputi satu buah tas slempang, satu buah tas cangklong, handphone Oppo F11 Pro warna ungu, handphone Oppo Reno 7 warna kuning, kartu ATM BCA atas nama pelaku, serta uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tigaratus limapuluh ribu rupiah).