PORTAL PURWOKERTO – Kasus perdagangan manusia di Kabupaten Cilacap terungkap. Dua orang pelaku perdagangan orang diamankan Poresta Cilacap. Mereka terancam hukuman 10 tahhun penjara.
Dua orang pelaku perdagangan irang yakni Khabibah (40) dan Ahmad Zaenudin (33), yang merupakan warga Kelurahan Mertasinga, Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Keduanya berpura-pura memiliki perusahaan penempatan pekerjaan migran (P3MI), dan bisa memberangkatkan seseorang bekerja di luar negeri, dengan membayar sejumlah uang.
Untuk meyakinkan para korban, dua orang tersangka ini menggunakan nama perusahaan lain untuk merekrut orang. Sehingga para korban bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Sudah ada puluhan warga yang menjadi korban dari kedua orang tersangka ini. Dengan total kerugian mencapai Rp500 juta lebih.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto mengatakan kedua tersangka merekrut, memberangkatkan, dan menerima uang dari pendaftar untuk ke luar negeri, dengan meminta uang muka di awal.
“Kedua tersangka ini mencari orang yang ingin bekerja ke luar negeri atas nama PT untuk mempekerjakan orang lain, dan diminta untuk membayar DP, ada yang Rp5 juta, Rp15 juta, ada Rp25 juta dan ada yang Rp50 juta,” ujarnya.
Kapolresta Cilacpa menyampaikan jika ada beberapa WNI yang sudah dikirim ke Taiwan untuk bekerja. Yakni pada 18 Desember 2022, memberangkatkan dua orang atas nama LS dan OP. Sesampainya di Taiwan, korban anas nama LS ditolak dengan alasan visa kunjungan. Sedangkan OP berhasil lolos dan bekerja di Taiwan.
Baca Juga: 3 Pelaku Begal di Cilacap Diamankan Polisi, Sandera Pekerja Toko dan Minta Tebusan Rp15 Juta