2. Belum memiliki NPWP
Bagi calon debitur yang akan mengajukan pinjaman lebih dari Rp50 juta maka wajib melampirkan NPWP nya. Jika seseorang mengajukan pinjaman di atas Rp50 juta tidak melampirkan NPWP maka kemungkinan pengajuan tersebut akan ditolak oleh pihak bank.
3. SIKP belum dihapus
Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) adalah aplikasi untuk mempermudah pelaksaaan KUR. Apabila seorang mengajukan pinjaman ke suatu bank namun batal, maka SIKP harus dihapus lebih dahulu.
Apabila calon debitur mengajukan pinjaman ke bank lain namun SIKP bank sebelumnya belum dihapus maka pengajuan pinjamannya bisa ditolak.