Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Orang Banyumas Purwokerto Wajib Tahu, Cek Beli Tiket KA Via KAI Access

- 15 Maret 2023, 17:26 WIB
 Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh,  Orang Banyumas Purwokerto Wajib Tahu, Cek Melalui KAI Access
Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh, Orang Banyumas Purwokerto Wajib Tahu, Cek Melalui KAI Access /Daop 5 Purwokerto/

 

PORTAL PURWOKERTO - Berikut syarat naik Kereta Api, jika kamu orang Purwokerto, Banyumas maka kamu wajib tahu, seperti diketahui jika , PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

 

 

Bagi kamu yang beruia 18 tahun dan akan bepergian dengan menggunakan kereta api jarak jauh, maka ada ketentuan dan syarat naik kereta api selain beli tiket melalui KAI Access

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket, khususnya pembelian melalui aplikasi KAI Access, Masih Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster" kata VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, dalam keterangan tertulisnya, hari ini Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, 15 Maret 2023, Mudik Gratis 2023 Jasa Raharja Kereta Api Daftar Harus Punya Akun Ini di JRku

VP Daop 5 Purwokerto Daniel mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Adapun untuk mengakomodir para pelanggan KA yang belum memenuhi syarat vaksin booster, dapat dilayani di Stasiun Purwokerto yang terletak di Pintu Keluar Barat, setiap hari dengan jam layanan dari pukul 08.00 sd 12.00,” imbuh Daniel.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Daop 5 Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x