PORTAL PURWOKERTO - Seorang kakek berinisial S (66) tega melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Tragisnya, korban masih anggota keluarga sendiri.
Tersangka S kini diamankan oleh Posek Cipari, Polresta Cilacap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur.
Aksi bejat yang dilakukan oleh sang kakek pertama kali diketahui pada 10 Februari 2023 lalu di rumah korban, di Desa Sidasari, Kecamatan Cipari, kepada cucunya sendiri.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan jika korban merupakan cucunya sendiri yang masih berumur 12 dan 13 tahun.
Gatot menjelaskan jika kejadian ini berawal saat korban yang sedang tertidur di ruang tv.
"Tiba-tiba tersangka meraba-raba bagian payudara korban, orang tua korban sempat melihat dan kemudian melaporkan kepada Suhari," ujarnya.
Mendengar cerita dari orang tu akorban, Suhari pun kemudian melaporkan ke Polsek atas kelakuan tersangka S.
"Setelah Suhari mendengar cerita, dia kemudian melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Cipari Polresta Cilacap," katanya.