88 Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Dimusnahkan Kajari Cilacap, Barang Bukti 110 Perkara Inkrah

- 16 Maret 2023, 17:21 WIB
Kejaksaan Negeri Cilacap bersama BNN, TNI, Polri dan juga Ormas memperlihatkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan.*
Kejaksaan Negeri Cilacap bersama BNN, TNI, Polri dan juga Ormas memperlihatkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan.* /dok Kejari Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Cilacap memusnahkan barang bukti perkara dari tindak pidana umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pada Kamis, 16 Maret 2023. 

Pemusnahan barang bukti perkaran ini dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Cilacap di jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap Utara. 

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis Sabu seberat 88,09 gram, ribuan obat psikotropika, ratusan jamu ilegal berbagai merk, 5 buah senjata tajam, handphone, dan alat bukti lainnya.

Pemusnahan barang bikti ini berasal dari 110 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan, dan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Siapa RD? Ini Profil Anak Pedangdut Lilis Karlina, Siswa Kelas 3 SMP yang Jadi Bandar Narkoba Diusia 15 Tahun

Kajari Cilacap, Sunarko mengatakan jika pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai tanggung jawab, tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai eksekutor.

"Kami melaksanakan pemusnahan karena sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah incraht," ujarnya.

Sunarko juga mengatakan jika pemusnahan ini juga telah sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAP, pasal 46 KUHAP, dan pasal 130 ayat (1) huruf B, serta UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2016 tentang Kejaksaan RI.

Sunarko menjelaskan jika barang bukti dari 110 perkara ini merupakan penanganan Kejaksaan dari tahun 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x