"Ini untuk penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Cilacap periode bulan Agustus 2022 hingga Februari 2023," katanya.
Pemusnahan barnag bukti ini dilakukan dengan dibakar, dan juga untuk obat-obatan terlarang dan psikotropika dimusnahkan dengan digiling.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Cilacap, BNN, Rupbasan, MUI, LSM Granat, dan jajaran Kejaksaan Negeri Cilacap.***