Pelaku berhasil diamankan sekitar 45 menit setelah kejadian pencurian di warung mie ayam milik Lukito. Petugas juga mengamankan satu buah handphone yang dicurinya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," katanya.***