PORTAL PURWOKERTO – Polres Kebumen melalui jajaran Sat Resnarkoba kembali meringkus tersangka berinisial GD karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Tak kapok, kasus penyalahgunaan narkoba ini kembali dilakukan oleh seorang warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen yang berinisial GD dan berusia 40 tahun.
Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1, dinyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Dalam konferensi pers hari Senin tanggal 20 Maret 2023, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali menjelaskan bahwa awal mula penangkapan tersangka adalah dari laporan warga.
Berdasarkan laporan warga tersebut, pihak Polres Kebumen mendalami dan menyelidiki tersangka GD yang akhirnya diamankan di hari Rabu, tanggal 11 Februari 2023 di rumahnya.
Adapun tersangka GD yang bekerja sebagai sopir ekpedisi ini ternyata baru saja bebas pada bulan Desember 2022 dengan kasus serupa yaitu penyalahgunaan narkoba. Saat itu tersangka GD diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo.
Dari hasil penangkapan yang terbaru, Polres Kebumen berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.