Kembali Masuk Bui, Mantan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Kembali Ditangkap Polres Kebumen

- 20 Maret 2023, 12:45 WIB
Kembali Masuk Bui, Mantan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Kembali Ditangkap Polres Kebumen
Kembali Masuk Bui, Mantan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Kembali Ditangkap Polres Kebumen /Humas polres kebumen /

PORTAL PURWOKERTO – Polres Kebumen melalui jajaran Sat Resnarkoba kembali meringkus tersangka berinisial GD karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Tak kapok, kasus penyalahgunaan narkoba ini kembali dilakukan oleh seorang warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen yang berinisial GD dan berusia 40 tahun.

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1, dinyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Dalam konferensi pers hari Senin tanggal 20 Maret 2023, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali menjelaskan bahwa awal mula penangkapan tersangka adalah dari laporan warga.

Berdasarkan laporan warga tersebut, pihak Polres Kebumen mendalami dan menyelidiki tersangka GD yang akhirnya diamankan di hari Rabu, tanggal 11 Februari 2023 di rumahnya.

Baca Juga: Ada Pentas di Somagede Banyumas dan Buayan Kebumen, Jadwal Mendeman Hari Ini Senin, 6 Maret 2023 Purwokerto

Adapun tersangka GD yang bekerja sebagai sopir ekpedisi ini ternyata baru saja bebas pada bulan Desember 2022 dengan kasus serupa yaitu penyalahgunaan narkoba. Saat itu tersangka GD diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo.

 

Dari hasil penangkapan yang terbaru, Polres Kebumen berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x