Hal ini berlaku bagi warga Kebumen yang SIM nya telah habis pada masa tanggal 22 dan 23 Maret 2023.
Baca Juga: Kembali Masuk Bui, Mantan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Kembali Ditangkap Polres Kebumen
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali masa berlaku SIM. Jika akan segera habis, segera diperpanjang. Karena SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor ataupun mobil," jelas AKP Tejo.
AKP Tejo juga menambahkan bahwa adanya SIM sangatlah penting sebagai bukti registrasi pengemudi kendaraan bermotor dan bukti kompetensi mengemudi.***