PORTAL PURWOKERTO - Alasan Bermesraan dengan Istri Saat Puasa Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa, Hukumnya Menurut Islam Asalkan Begini
Ternyata bermesraan dengan istri saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa ini alasannya, ada hukumnya menurut Islam.
Bermesraan dengan istri saat puasa seperti berpelukan hingga berciuman tidak membatalkan puasa dan tidak berdosa, namun dianjurkan untuk dihindari.
Begitu juga dengan istri tidak bermesraan dulu dengan suami, jika sedang puasa ramadhan, dilansir dari bimasislam.kemenag.go.id disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan yang berkaitan dengan syahwat.
Syaikh Wahbah Al Zuhaili dalam Kitab Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu menyebutkan “Bahwa disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan syahwat, yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa dengan mulai dari kenikmatan yang berhubungan dengan pendengaran penglihatan persentuhan dan penciuman seperti mencium bunga menyentuhnya dan memandangnya karena hal itu termasuk kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa. Semua itu hukumnya makruh sebagaimana makruh memasuki pemandian”
Jika suami berpuasa kemudian bermesraan dengan istri selama hal itu tidak mengeluarkan mani maka puasanya tidak batal namun jika itu menyebabkan keluar mani maka puasanya batal.
Sementara bermesraan dengan istri saat puasa Ramadhan seperti saling berpelukan berciuman tidak membatalkan puasa Nabi pun pernah melakukannya. hadis Nabi SAW dari Aisyah, dia berkata:
Baca Juga: Sikat Gigi Saat Puasa Batal atau Tidak? Cek Disini Hukum Serta Waktu yang Tepat Menyikat Gigi