Cemburu Buta, Pelaku Aniaya Pria Asal Cilacap yang Boncengkan Mantan Tunangan

- 27 Maret 2023, 08:06 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Cemburu Buta, Pria Asal Cilacap Aniaya Pria yang Memboncengkan Mantan Tunangan.*
Ilustrasi penganiayaan. Cemburu Buta, Pria Asal Cilacap Aniaya Pria yang Memboncengkan Mantan Tunangan.* /net/

Baca Juga: Perampok Minimarket Bersenjata di Cilacap Ditangkap, Pelaku Beli Senjata Api Lewat Online Rp3,5 Juta

"Mendapati adanya laporan, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan," ujar Gatot.

Hasil penyidikan, BRG yang merupakan karyawan swasta ini mengaku jika melakukan penganiahaan karena cemburu.

Untuk mempertanggung jawabkan pewbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polresta Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x