Baca Juga: Perampok Minimarket Bersenjata di Cilacap Ditangkap, Pelaku Beli Senjata Api Lewat Online Rp3,5 Juta
"Mendapati adanya laporan, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan," ujar Gatot.
Hasil penyidikan, BRG yang merupakan karyawan swasta ini mengaku jika melakukan penganiahaan karena cemburu.
Untuk mempertanggung jawabkan pewbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.***