Polresta Banyumas Sita Ribuan Petasan Siap Edar dari Indramayu, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

- 28 Maret 2023, 11:04 WIB
Lagi, Polresta Banyumas Sita Ribuan Petasan Siap Edar dari Indramayu, Pelaku Treancam 12 Tahun Penjara.*
Lagi, Polresta Banyumas Sita Ribuan Petasan Siap Edar dari Indramayu, Pelaku Treancam 12 Tahun Penjara.* /PID Presisi Humas Polresta Banyumas

Pelaku dan barang bukti ribuan petasan siap edar berikut kendaraan Daihatsu Terios warna putih dengan plat nomor R 9260 GS yang digunakan pelaku sekarang diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Adu Banteng! Kecelakaan Maut di Jalan Suwatio Purwokerto, Satu Orang Meninggal Dunia Ditempat

Penangkapan pelaku dan ribuan petasan siap edar dari Indramayu Jawa Barat tersebut berawal dair informasi warga.

"Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar Pukul 23.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengendarai mobil Terios warna putih dengan nopol R 9260 GS yang diduga membawa petasan jenis leo dan slengdor," jelas Kompol Agus.

Dari informasi tersebut Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas kemudian melakukan pengintaian di Jalan Ovirste Isdiman Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Polsek Kembaran Amankan 8 Remaja di Kembaran Banyumas, Diduga Akan Perang Sarung

Setelah mobil melintas, petugas kemudian melakukan pemberhentian dan pengecekan. Dari hasil pengecekan tersebut didapati barang bukti ribuan petasan yang akan diedarkan di wilayah Purwokerto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x