"Pasutri ini diamankan setelah korban melaporkan penggelapan tersebut. Karena akibat aksi pelaku ini korban mengalami kerugian hingga Rp160 juta," katanya.
Pasutri ini kini telah diamankan di Polresta Cilacap, dan terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang diterima keduanya paling lama empat tahun penjara.***