Pasutri di Cilacap Bawa Kabur dan Gadaikan Mobil Rental Sudah 4 Bulan, Tak Bisa Bayar Sewa

- 30 Maret 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi. Pasutri di Cilacap Bawa Kabur dan Gadaikan Mobil Rental, Butuh uang?.*
Ilustrasi. Pasutri di Cilacap Bawa Kabur dan Gadaikan Mobil Rental, Butuh uang?.* /Pixabay/Arek Socha

"Pasutri ini diamankan setelah korban melaporkan penggelapan tersebut. Karena akibat aksi pelaku ini korban mengalami kerugian hingga Rp160 juta," katanya. 

Pasutri ini kini telah diamankan di Polresta Cilacap, dan terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang diterima keduanya paling lama empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x