PORTAL PURWOKERTO - Seorang pria asal Kabupaten Garut, Provinsi Jawa barat harus berurusan dengan polisi, karena telah menganiaya warga Cilacap. Bahkan membuat jari warga Cilacap ini putus.
Penganiayaan ini dilakukan oleh R (34) warga Garut kepada UW (67) warga Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap beberapa saat lalu.
Aksi penganiayaan ini dipicu karena hutang piutang antara pelaku dengan istri korban yang tidak kunjung dibayarkan.
Pelaku yang kesal, hutang yang dipinjam istri korban tidak dibayar, meski dia datang ke rumah korban di Wanareja.
Baca Juga: Bus Terbakar di Cilacap Gegerkan Warga, Ini Kronologis dan Penyebab Kebakaran Mikro Bus di Majenang
Kronologis Kejadian
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan ini terjadi di halaman rumah korban di Desa Madura, Kecamatan Wanareja pada Senin 24 April 2023.
Pelaku R datang ke rumah orang yang dihutanginya. Namun saat ditagih ke rumah, istri korban tidak sanggup membayar hutangnya. Hingga keduanya pun adu mulut.
Mendengar istrinya cekcok dengan seseorang, korban datang dan bermaksud akan melerai.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Kota Cilacap Beberapa Jam, Status Medsos Warga Alami Banjir dan Masuk ke Rumah