PORTAL PURWOKERTO - Terhitung mulai tanggal 24 September 2024, Kabupaten Banyumas akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati yang sudah ditunjuk dan tinggal menunggu pelantikan.
Dia adalah Hanung Cahyo Saputro yang kini resmi ditetapkan sebagai Pj Bupati Banyumas oleh Kemendagri. Sedangkan Bupati Achmad Husein memasuki purna tugas.
Pemberitaan terkait calon Pj Bupati Banyumas ini pun cukup ramai, dan banyak pihak yang berusaha mengetahui tugas dan tanggungjawab yang sebenarnya dari seorang Pj Bupati.
Lalu apa yang menjadi tugas, wewenang, kewajiban dari Pj Bupati Banyumas, dan apa saja yang dilarang dilakukan?
Berikut Portal Purwokerto merangkum informasinya untuk memberikan gambaran terhadap Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro berdasarkan peraturan terbaru.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada BAB III dapat diketahui Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Larangan bagi Pj Bupati.
Pasal 15 ayat 1 menyebut Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Ayat 2 menyebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj Wali Kota dilarang melakukan 4 hal ini: