5 Pelanggaran Ini Ditemukan Dalam Proses Pembentukan Pantarlih Pilkada Banyumas 2024, Nomer 5 Tak Terduga

- 25 Juni 2024, 18:22 WIB
5 Pelanggaran Ini Ditemukan Dalam Proses Pembentukan Pantarlih Pilkada Banyumas 2024, Nomer 5 Tak Terduga
5 Pelanggaran Ini Ditemukan Dalam Proses Pembentukan Pantarlih Pilkada Banyumas 2024, Nomer 5 Tak Terduga /Dokumentasi Bawaslu Banyumas/

 

PORTAL PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. Temuan ini berdasarkan laporan dari Panwaslu Kecamatan dan hasil pengawasan langsung di lapangan.

"Terdapat beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam proses pembentukan Pantarlih," ujar Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu 24 Juni 2024. Pelanggaran tersebut antara lain:

1. Pendaftar Pantarlih belum berusia 17 tahun: Terdapat 3 orang pendaftar yang belum memenuhi syarat usia minimal 17 tahun.


2. Pendaftar Pantarlih tidak melengkapi surat keterangan sehat: Terdapat 2 orang pendaftar yang tidak menyertakan surat keterangan sehat.

3. Pendaftar Pantarlih tercatut dalam Sipol: Terdapat 12 orang pendaftar yang tercatat dalam Sistem Informasi Politik (Sipol).

4. Pendaftar Pantarlih merupakan saksi parpol Pemilu 2024: Terdapat 7 orang pendaftar yang menjadi saksi partai politik pada Pemilu 2024.

5. Pendaftar Pantarlih berijazah SLTP: Terdapat 16 orang pendaftar yang hanya berijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Krisna: Anak dari Banteran Banyumas, Bantu Ayah Berjualan di Konser Ndarboy Genk di UMP

Menurut Imam, pelanggaran ini bertentangan dengan Surat Keputusan KPU 638 tentang pedoman teknis pembentukan badan Ad.hoc Pemilu dan Pemilihan. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa beberapa syarat menjadi petugas Pantarlih adalah berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota Partai Politik, dan tidak pernah menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan (paling singkat 5 tahun).

"Bawaslu menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk berkoordinasi dan memberikan saran kepada PPK dan PPS untuk mempertimbangkan kembali Calon Pantarlih tersebut dan diganti dengan Calon Pantarlih yang memenuhi syarat," tegas Imam.

Bawaslu juga meminta Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi dan berkoordinasi secara langsung dengan PPK agar mekanisme seleksi calon Pantarlih sesuai dengan KPT 638.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah