Seorang Siswi Dicabuli, Terungkap saat Orang Tua Periksa Ponsel Korban

- 13 Oktober 2020, 22:16 WIB
Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur
Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur /Humas Polres Banyumas

PORTAL PURWOKERTO – Seorang siswi di Banyumas menjadi korban pencabulan seorang pemuda. Pelaku bahkan merekam aksi bejatnya tersebut.

Peristiwa ini diketahui saat orang tua NA (17) mengetahui ada rekaman video pencabulan yang berada di ponsel anaknya. Siswi kelas XII tersebut pun didesak, dan akhirnya mengakui jika AK (29) warga Desa Kebumen Kecamatan Baturraden yang telah menyetubuhinya.

 “Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu. Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan HP korban,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Polisi Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry.

Aksi tersebut dilakukan oleh AK di rumahnya pada sekitar Bulan September lalu. Korban terlena dengan bujuk rayu AK, sehingga gadis tersebut disetubuhi.

“Pelaku merayu korban, dengan mengatakan sayang kepada korban,” katanya.

Kasat mengatakan jika saat ini pelaku beserta barang bukti berupa, satu potong hodie warna merah, satu potong celana jeans warna biru dongker, satu potong BH warna pink, satu potong celana dalam warna putih dan satu unit HP merk Oppo A1K warna merah, telah diamankan di Mapolresta Banyumas, untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Humas Polres Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x