Polisi Semprotkan Gas Air Mata Bubarkan Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

- 15 Oktober 2020, 23:38 WIB
Polisi membubarkan pengunjuk rasa di alun-alun Purwokerto
Polisi membubarkan pengunjuk rasa di alun-alun Purwokerto /Eviyanti

 

Namun massa menolak dan tetap bertahan di alun alun.

 Baca Juga: Sebut UU Cipta Kerja Preseden Buruk bagi Demokrasi, Ternyata Fadli Zon Baru Terima Draftnya Selasa

Bahkan polisi beberapa kali sempat memberikan himbauan kepada massa untuk segera membubarkan diri pun tak dihiraukan.

 

Aparat gabungan dari Polresta Banyumas dengan dibantu personel dari Polres Cilacap dan Purbalingga serta satu pleton anggota TNI Kodim 0701 Banyumas  dikerahkan untuk mengamankan proses unjuk rasa, hingga pengamanan  obyek vital dan pusat perekonomian. Akhirnya petugas pun memaksa  pengunjuk rasa untuk membubarkan diri.

 

Polisi akhirnya menyemprotkan water canon dan menembakkan gas air mata ke arah massa. Massa yang terdesak kemudian mundur dan membubarkan diri.

 Baca Juga: Tolak Demo Anarkis, Seniman Jaran Kepang Juga Curhat

Massa yang terdiri atas mahasiswa dan ormas mendesak Bupati Achmad Husein dan DPRD Banyumas menandatangani surat pernyataan menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x