Mau Jualan Pil Koplo Sambil Ikut Demo UU Cipta Kerja, Mahasiswa di Kebumen Dibekuk

- 16 Oktober 2020, 11:36 WIB
Pil kuning hexymer
Pil kuning hexymer /Humas Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERTO - Di duga hendak jualan pil koplo di tengah aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, seorang mahasiswa berinisial AJ (20) warga  Petanahan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah ditangkap jajaran Satuan  Reserse dan Narkoba Polres setempat. 

Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya saat akan berangkat unjuk rasa di depan Gedung DPR Kebumen pada hari Jumat, 9 Oktober 2020, sekira pukul 10.00 Wib. Dari tersangka aparat menemukan   beberapa kemas pil koplo yang siap diedarkan. Selain sebagai pengguna, AK juga pemakai setia pil setan tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan 480 butir pil kuning hexymer atau warga menyebutnya pil koplo yang disimpan rapi dalam kemasan toples putih.

"Selain  menyita stok 480  butir pil koplo, kami juga menemukan 3 paket pil koplo yang disimpan dalam plastik klip bening, tiap paket berisikan 10 butir pil. Kita amankan selanjutnya kita geledah. Kita dapati barang-barang ini," jelas Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi sambil menunjukkan barang bukti dari tersangka, Jumat 16 Oktober 2020.

Pengakuannya tersangka, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang dengan cara membeli secara online. Harga untuk tiap toplesnya yakni 360 ribu Rupiah.


Biaya Kuliah

Keuntungan dari menjual pil hexymer sangat menggiurkan sebesar Rp 5 juta untuk setiap toplesnya.

"Pil itu dijual kepada teman-temannya dengan harga 50 ribu Rupiah untuk tiap paketnya," jelas Kapolres.

Tersangka mengaku sudah menjual bertoples-toples pil kuning secara ilegal kepada warga Kebumen.

"Ya Pak, ini sisa penjualan pil hexymer. Kurang lebih saya jualan sejak bulan Juli 2020. Sudah ada 5 toples yang terjual kalau tidak salah," terang tersangka AJ.

Tersangka  mengatakan keuntungan dari menjual pil koplo untuk biaya kuliah, namun kini AJ tidak bisa melanjutkan kuliah semetara waktu. Karena harus  mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia kini ditahan di Mapolres Kebumen.

Bisnis ilegal itu berawal dari kebiasaannya mengkonsumsi pil koplo beberapa bulan terakhir.

Ia merasa tenang jika bisa mengkonsumsi pil koplo atau pil dewa itu. Selanjutnya ia berfikir peluang usaha, karena penyalahgunaan pil hexymer marak di kalangan remaja.

Mahasiswa tersebut bakal dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.


Seperti diketahui bersama pil hexymer merupakan obat keras jenis G. Pembelian di apotek harus dengan resep dokter.

Pil hexymer merupakan obat dengan kandungan Trihexyphenidyl (Trihex). Dalam medis, obat tersebut biasa digunakan untuk menangani pasien Parkinson maupun penyakit jiwa.

Efek yang ditimbulkan yaitu pengguna akan berhalusinasi. Jika digunakan dalam jangka waktu lama, akan mengganggu kesehatan dan bisa menyebabkan kematian.***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x