Baca Juga: Enam Klaster Penularan Covid-19 di Cilacap, Klaster Pesantren Mendominasi
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Masker harus selali dipakai di luar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, jaga jarak dan juga menjaga kesehatan dengan olahraga maupun makan makanan bergizi," katanya.
Apalagi saat ini, Pemkab Cilacap sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangam Penyakit. Masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum akan dikenakan sanksi denda maupun kerja sosial.***