PORTAL PURWOKERTO - Mantan suami kalap, melihat istri gandengan dengan laki-laki lain. Tidak hanya menuduh telah menghamili mantan istri, DW (36) warga Kelurahan Panjer Kebumen Jawa Tengah, memukul dengan membati-buta.
Sehingga menyebabkan pacar mantan istri, DE mengalami gejala gegar otak. DE pun terpaksa harus dilarikan ke RSUD Kebumen, akibat mengalami luka yang cukup serius.
DE, pria muda berusia 26 tahun yang konon berpacaran dengan wanita mantan istri pelaku, tersebut mengalami pusing dan mutah-mutah, setelah dianiaya mantan suami yang pecemburu.
Baca Juga: Dibalik Kamera, Ternyata Mahfud MD Malah Akrab dengan Lawan Diskusinya di ILC
Baca Juga: Penerus Tahta Kesultanan Brunei, Pangeran Azim, Meninggal Dunia
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi sudah lama Agustus lalu. Akan tetapi korban baru melaporkannya pada Minggu, 25 Oktober 2020.
"Korban datang ke kami dan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan,"kata Rudy seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribratanews Polres Kebumen.
Sebelum peristiwa pemukulan DW menghampiri DE dengan menuduhnya telah menghamili mantan istrinya. Tersangka juga menuduh korban, jika telah membelikan mobil kepada mantan istri.
Baca Juga: Forum Guru Indonesia Beri Rapor Merah Mendikbud Nadiem Makarim, Hanya Dinilai 68