Jangan Sedih Tak Dapat BSU, Daftar Saja Bantuan Ini Untuk Dapatkan Rp3,55 Juta Tanpa Pakai BPJS

3 November 2021, 13:07 WIB
Jangan Sedih Tak Dapat BSU, Daftar Saja Bantuan Ini Untuk Dapatkan Rp3,55 Juta Tanpa Pakai BPJS /Ilustrasi/Pixabay/mohamed_hassan/

PORTAL PURWOKERTO - Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahap 5 telah ditutup. Bagi pekerja yang dinyatakan layak sebagai penerima BSU bisa langsung mengecek namanya di kemnaker.go.id.

Namun, jika Anda merupakan golongan pekerja yang tak dapat BSU tidak perlu bersedih dulu. Ada bantuan sosial lain dengan dana insentif sebesar Rp3,55 juta yang bisa didaftar tanpa pakai BPJS Ketenagakerjaan.

Ingin tahu cara daftarnya? Berikut akan diberikan penjelasan dan langkah-langkahnya.

BSU merupakan salah satu bantuan sosial yang diturunkan oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Cek Penerima BSU di Bank BNI dan Cara Mencairkannya Yang Benar

Hingga saat ini, Pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp8,7 triliun yang menyasar 8.783.350 pekerja di seluruh Indonesia.

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan, cek data diri Anda di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan. 

Jika tidak terdaftar sebagai penerima BSU, Anda tidak perlu khawatir karena masih ada bantuan sosial lain yang bisa dikuti.

Bantuan tersebut merupakan program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja memberikan dana insentif sebesar Rp3,55 juta bagi peserta yang lolos seleksi.

Dana tersebut akan dikirimkan secara berangsur dengan saldo awal sebesar Rp1 juta untuk membeli pelatihan.

Baca Juga: Segera Cek BLT UMKM Anda! Login eform bri co id bpum dan Ini Syarat dan Caranya

Kemudian peserta akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp600 ribu per bulan yang disalurkan selama empat bulan.

Setalah itu ada bonus pengisian survei sebesar Rp50 ribu per survei yang diberikan setelah mengisi tiga formulir.

Persyaratan Kartu Prakerja ini hanya membutuhkan KTP saja dan tidak memerlukan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seperti BSU.

Dalam satu KK program Kartu Prakerja bisa diikuti oleh maksimal 2 NIK, jadi anggota keluarga lain bisa turut mendaftar program ini.

Kartu Prakerja bertujuan membantu masyarakat yang saat ini menjalankan usaha mikro, terdampak PHK, belum bekerja, atau sudah memiliki pekerjaan namun ingin mengembangkan kompetensi.

Namun perlu diingat, kartu Prakerja bukan dana insentif yang diberikan untuk membayar pengangguran, melainkan program untuk meningkatkan kompetensi masyarakat melalui kelas-kelas online dengan mitra Prakerja.

Baca Juga: Info PKH Hari Ini 2021: Bansos PKH Cair November? Login di cekbansos.kemensos.go.id atau Cek Pendamping PKH

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan NIK.

2. Minimal berusia 18 tahun.

3. Bukan pelajar aktif.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5.  Bukan penerima bantuan selama pandemy covid-19.

6. Maksimal 2 NIK peserta dalam 1 KK.

Untuk saat ini program Kartu Prakerja yang akan datang yaitu gelombang 23 belum dibukan. Namun, Anda masih bisa mendaftarkan diri di www.prakerja.go.ud sebagai antisipasi untuk bergabung dengan gelombang yang akan datang.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler