Cek Besaran Bansos PKH Tahun 2022, PKH Adalah Program Bansos Kemensos yang Masih Cair di Tahun Ini

6 Maret 2022, 14:40 WIB
Cek Besaran Bansos PKH Tahun 2022.* /Unsplash/Mufid Majnun

PORTAL PURWOKERTO - Program Keluarga Harapan atau PKH adalah salah satu program pemberian bantuan sosial untuk Keluarga Miskin (KM)dengan syarat-syarat tertentu.

Selanjutnya KM ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan PKH oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk upaya menanggulangi kemiskinan.

Dilansir dari situs resmi Kemensos.go.id, bansos PKH dijalankan oleh pemerintah Indonesia sudah sejak tahun 2007 lalu.

Berdasarkan data Kemensos, tahun 2010-2014 terjadi peningkatan target dan alokasi anggaran bansos PKH, melampaui target perencanaan.

Baca Juga: Cari Pinjol Legal 2022 Cepat Cair Tanpa Verifikasi Wajah? Simak Deretan Pinjol Resmi OJK 2022 Disini

Pelaksanaan PKH pada tahun 2016 menggarap sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp10 Triliun.

Pada tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,5 Triliun. Kemudian tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun

Lalu tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,65 Triliun.

Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua kategoru yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan yang sudah dibuat.

Baca Juga: 7 Daftar Pinjol Legal Bunga Rendah, Syarat Mudah Tidak Butuh Agunan  

Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga kategori reguler sebesar Rp550.000 per keluarga per tahun.

Sementara PKH akses sebesar Rp1 juta per keluarga pernah tahun. Kemudian kategori Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH untuk Ibu hamil dan balita (0-6 tahun) sebesar Rp2,4 juta untuk masing-masing.

Kemudian bantuan PKH untuk pendidikan terbagi menjadi beberapa kategori yakni SD sederajat Rp900 ribu, SMP sederajat Rp1,5 juta, SMA sederajat Rp2 juta per tahun.

Adapun bantuan PKH untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas yaitu Rp2,4 juta untuk masing-masing.

Sebagai catatan, bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemensos RI

Tags

Terkini

Terpopuler