Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus Polres Kebumen, Barbuk Sabu Disita!

14 Desember 2023, 15:00 WIB
Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus Polres Kebumen Usai Ketahuan Punya 27,09 Gram Sabu /Polres Kebumen /

 

PORTAL PURWOKERTO – Sat Resnarkorba Polres Kebumen kembali mengungkap kejahatan peredaran sabu yang menjadi keresahan masyarakat di Kota Kebumen.

Di penghujung tahun 2023 ini, Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil meringkus WS usia 28 tahun yang merupakan residivis kambuhan kasus narkoba.

WS merupakan pemuda warga Desa Lancar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo yang kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dirinya kembali dijadikan tersangka setelah ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen setahun setelah menghirup udara bebas belum lama ini.

Baca Juga: Pantai Karang Bolong Kebumen, Ada Goa Sarang Walet: Lokasi, Rute Jam Buka, Harga Tiket Masuk dan Tarif Parkir

Melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Selasa, tanggal 28 November 2023.

Kala itu WS diamankan di pinggir jalan Pujegan, masuk Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen sekitar pukul 10.00 WIB.

Kompol Bakti yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis 14 Desember 2023 mengatakan bahwa WS memakai modus baru terutama di wilayah Kebumen.

"Modus tersangka memasukkan sabu ke dalam balon-balon lampu. Ini merupakan modus baru di wilayah Kebumen," jelas Kompol Bakti.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba, penangkapan tersangka WS dilakukan karena dirinya ada indikasi kembali mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kebumen.

Baca Juga: Gading Paradise Kebumen, Punya 150 Spot Instagramable, Wisata dengan Suasana Eropa: Alamat, Jam Buka dan HTM

Sat Resnarkoba bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka setelah mendapatkan informasi yang cukup.

Sejumlah barang bukti diantaranya 27,09 gram yang dikemas menjadi beberapa paket hemat diamankan oleh Sar Resnarkorba Polres Kebumen.

Dari hasil penangkapan itu, beberapa plastik klip bening untuk mengemas sabu, bohlam lampu LED, pipet kaca, gunting, gulungan isolasi, serta korek gas diamankan.

Selain itu Polres Kebumen juga menyita handphone android dan sepeda motor matic yang digunakan tersangka WS untuk operasional.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsinya sendiri dari setiap transaksi yang dilakukan.

WS juga menjelaskan bahwa mendapatkan sabu dari seseorang dan menjualnya kembali ke pelanggannya di daerah Kebumen. Dirinya mulai kecanduan sejak tahun 2013 saat bekerja di Ibu Kota Jakarta.

Saat itu WS dengan mudah mendapatkan sabu dari teman-temannya dan mulai menjadi pengedar saat pulang ke kampung halaman agar bisa tetap mengkonsumsi sabu.

WS sebelumnya dijadikan tersangka pada pada tahun 2019 diputus bersalah oleh PN Gunungkidul Yogyakarta karena kasus peredaran sabu.

Tersangka diputus oleh PN Gunungkidul Yogya selama 5 tahun kurungan, dan bebas pada tahun 2022 pada bulan Desember karena pembebasan bersyarat.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, maka tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Kompol Bakti juga mengungkapkan bahwa tidak ada celah ruang dan kejahatan bagi narkoba di wilayah Kebumen. Dirinya juga menjelaskan bahwa ancaman hukuman residivis paling lama adalah 20 tahun.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler