PORTAL PURWOKERTO – Pelaku usaha mikro kembali mendapatkan bantuan UMKM atau BPUM 2021 dari pemerintah melalui Kementrian Koperasi UKM (Kemenkop dan UKM RI).
Tahun 2021 ini, bantuan BPUM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Ada anggaran sebesar Rp15,36 triliun dari pemerintah, yang akan diberikan kepada pelaku usaha, dan masing-masing mendapatkan dana Rp1,2 juta.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan PNM Mekar Online, Cair Hanya Satu Kali Rp1,2 Juta di Rekening BNI
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya dalam Dialog Poduktif bertema Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021, yang digelar KPCPEN mengatakan jika 12,8 juta penerima, merupakan kombinasi antara penerima lama dan penerima baru.
Saat ini baru akan menyentuh angka 9,8 juta penerima manfaat, dengan anggaran Rp11,76 triliun. Saat ini sudah menyalirkan 8,6 juta penerima atau sebanyak Rp10,4 triliun atau 88 persen.
“Setelah menyentuh angka 9 juta penerima, maka rencananya KemenkopUMKM akan menambah lagi 3 juta penerima manfaat BPUM ini,” katanya.
Sehingga pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan, masih memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM Rp1,2 juta.