BLT Ketenagakerjaan, Siap-siap Terima Subsidi Gaji Periode 2021, Ini Syaratnya!

- 22 Mei 2021, 10:16 WIB
Bantuan BLT Prakerja BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan BLT Prakerja BPJS Ketenagakerjaan /Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id

PORTAL PURWOKERTO – BLT atau Bantuan Langsung Tunai untuk karyawan yang terdaftar di BPJS berupa BLT Ketenagakerjaan akan kembali disalurkan pada tahun 2021 atau tepatnya setelah lebaran.

Meski bukan perpanjangan program BLT Ketenagakerjaan, namun BLT Ketenagakerjaan ini diberikan kepada mereka karyawan yang sudah terdaftar, akan tetapi belum menerima BLT pada tahap 1 dan 2 pencairan.

Sehingga pada periode 2021 ini, BLT Ketenagakerjaan akan diberikan kepada mereka yang belum menerima tahun kemarin. Jadi, jika nama kalian terdaftar sebagai peserta BPJS, dan berstatus karyawan, maka bersiaplah mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2021, Update Gelombang 17 Masih Ditunggu!

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, ia menyebutkan bahwa BLT Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening pekerja secara terbatas mengingat pihaknya sudah melakukan tutup buku anggaran.

Ida juga memastikan tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Jadi tidak ada pendaftaran penerima BLT baru, melainkan penerima di tahun 2021 ini adalah mereka yang sudah terdaftar dari tahun lalu, namun belum mendapatkan pencairan di tahap 1 dan 2.

Itu berarti penerima bantuan subsidi gaji 2021 adalah pekerja yang sudah terdaftar pada program di tahun 2020 tetapi baru menerima bantuan di gelombang satu dan belum mendapatkan bantuan gelombang 2. Sebagai gantinya penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021, Update Gelombang 17 Dibuka Setelah Lebaran 2021, Benarkah ?

Beberapa syarat memang ditetapkan untuk penerima BLT Ketenagakerjaan atau subsidi gaji, antara lain adalah para pekerja dengan status kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, dan memiliki gaji dibawah angka Rp 5 juta.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x