PORTAL PURWOKERTO - Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT ibu hamil dan balita di tahap kedua pada April 2021.
BLT ibu hamil dan balita ini sebenarnya masuk ke dalam Program Keluarga Harapan. Karena itu yang bisa mendapatkan adalah Keluarga Penerima Manfaat yang sudah terdaftar di DTKS.
Untuk tahun 2021 pemberian BLT ibu hamil dan balita ini diberikan dalam 4 tahap.
Baca Juga: Akses Link eform.bri.co.id Login untuk Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Selanjutnya pencairan BLT ibu hamil dan balita adalah bulan Juli nanti. Bantuan ini besarnya masing-masing Rp3 juta untuk ibu hamil dan Rp3 juta untuk balita.
Karena BLT ibu hamil dan balita hanya untuk peserta PKH maka bagi masyarakat yang ingin mendapatkannya harus memenuhi syarat untuk mendapatkan PKH juga.
Peserta PKH juga harus mempunyai KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera. Simak syarat mendapatkan KKH dilansir dari website resmi Kemensos.
Syarat KKS BLT ibu hamil dan balita: