Mau Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita? Begini Cara Daftarnya!

- 3 Juni 2021, 01:25 WIB
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini /Kolase Cirebon Raya PRMN

PORTAL PURWOKERTO - Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT ibu hamil dan balita di tahap kedua pada April 2021.

BLT ibu hamil dan balita ini sebenarnya masuk ke dalam Program Keluarga Harapan. Karena itu yang bisa mendapatkan adalah Keluarga Penerima Manfaat yang sudah terdaftar di DTKS.

Untuk tahun 2021 pemberian BLT ibu hamil dan balita ini diberikan dalam 4 tahap.

Baca Juga: Akses Link eform.bri.co.id Login untuk Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Selanjutnya pencairan BLT ibu hamil dan balita adalah bulan Juli nanti. Bantuan ini besarnya masing-masing Rp3 juta untuk ibu hamil dan Rp3 juta untuk balita.

Karena BLT ibu hamil dan balita hanya untuk peserta PKH maka bagi masyarakat yang ingin mendapatkannya harus memenuhi syarat untuk mendapatkan PKH juga.

Peserta PKH juga harus mempunyai KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera. Simak syarat mendapatkan KKH dilansir dari website resmi Kemensos.

Baca Juga: Cekbansos Kemensos go id 2021 Login, Cari Tahu Apakah Nama Anda Terdaftar Jadi Penerima Bansos Rp300 ribu

Syarat KKS BLT ibu hamil dan balita:

Halaman:

Editor: Dedi Risky Rachma Wanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x