PORTAL PURWOKERTO - Bantuan UMKM dari Pemerintah diperkirakan masih akan terus diberikan sesuai dengan syarat bantuan UMKM yang diminta.
Syarat bantuan UMKM ini juga gampang dan tidak terlalu susah. Kabar baiknya adalah BLT UMKM masih dibuka pendaftarannya untuk tahun 2021 ini.
Jika memenuhi syarat bantuan UMKM, para pelaku UMKM yang mendaftar nantinya akan menerima bantuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.
Baca Juga: eform.bni.co.id login/bpum Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta di Rekening BNI dengan Langkah Berikut
Sedangkan untuk syarat bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Memiliki usaha mikro atau UMKM
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan
- Bukan pegawai negeri sipil, pegawai BUMN/D, bukan anggota TNI/Polri
- Tidak sedang menerima pembiayaan dari bank (KUR)
- Bila pelaku usaha mikro mempunyai KTP yang berbeda dengan tempat usaha maka harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila syarat bantuan UMKM di atas sudah terpenuhi maka saat mendaftar pelaku usaha mikro atau UMKM wajib untuk melengkapi datanya dulu.
Beberapa data yang harus dilengkapi antara lain NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha yang dijalankan, nomor telepon dan nomor akun.