PORTAL PURWOKERTO - Kementerian Koperasi dan UKM kembali memberikan bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta untuk tahun 2021 ini.
BLT UMKM ini bisa dicairkan kalau nama pelaku usaha mikro atau UMKM ada di daftar penerima BLT UMKM 2021.
Pelaku UMKM yang tahun 2020 sudah pernah menerima BLT UMKM ini tak perlu khawatir karena pasti akan kembali mendapatkan bantuan di tahun ini.
Baca Juga: Syarat Bantuan UMKM 2021, Bantuan Pemerintah Agar Perekonomian Masyarakat Pulih Lebih Cepat
Untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM ini ada dua situs yang berbeda yang bisa dipergunakan tergantung bank penyalurnya.
Kalau BLT UMKM menyalurkan lewat BNI maka pelaku UMKM bisa klik link https://banpresbpum.id sedangkan yang disalurkan lewat BRI bisa akses https://eform.bri.co.id/bpum.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek daftar penerima BT UMKM 2021 yang disalurkan lewat BNI:
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3? Jangan Sampai Salah Pengertian, Hanya ada 2 Tahap, Ini Penjelasannya
- Akses link https://banpresbpum.id
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dengan benar
- Tekan tombol “Cari”
- Halaman hasil akan muncul disertai notifikasi lolos atau tidak