PORTAL PURWOKERTO - Cara daftar UMKM Online di kabupaten Situbondo dapat dilakukan melalui laman bpum.situbondokab.go.id.
Pelaku usaha mikro wajib memenuhi beberapa syarat jika ingin mendaftar di BPUM Situbondo.
Adapun syarat penerima BPUM 2021 di Situbondo antara lain adalah sebagai berikut ini:
Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM Brebes 2021, Gratis Tanpa Biaya dari Awal Sampai Pencairan Rp 1,2 Juta
1. Memiliki KTP Elektronik dan juga KK sebagai Warga Negara Indonesia
2. Memiliki dan menjalankan usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) / Nomor Induk Berusaha (NIB) / Surat Ijin.Usaha dari desa atau kelurahan setempat
3. Bukan anggota Kepolisian/ ASN/ Polri/ TNI/ BUMN/ BUMD
4. Tidak sedang menerima KUR
5. Memiliki nomor HP yang aktif