Apabila persyaratan sudah memenuhi, anda diwajibkan untuk mendaftar secara online, berikut langkah-langkahnya:
1. Pemohon membuka link dataumkm.slemankab.go.id/bpum
2. Pemohon/Pelaku Usaha wajib membaca informasi yang
disampaikan, selanjutkan melakukan klik pada tombol ‘Mulai’ untuk
memulai pendaftaran
3. Setelah mengklik tombol ‘Mulai’, Pemohon/Pelaku Usaha mengisi No SKU/NIB
4. Pemohon/Pelaku Usaha wajib mengisi semua data pada Formulir
Pendaftaran, seperti nomor KK, NIK, capcha, dan lainnya.
5. Cetak Formulir Pendaftaran
Setelah itu, bagi pelaku usaha mikro yang telah berhasil mendaftar secara online, diwajibkan untuk mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor kalurahan sesuai domisili usaha.
Baca Juga: Link Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Juni 2021 Lengkap dan Cara Daftar, Jangan Lupa Dokumennya
Adapun lampiran dokumen berkas pendukung terdiri dari :
1. Fotokopi Bukti Nomor Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi e-KTP
4. Fotokopi NIB atau SKU dari kalurahan. ***