PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM kembali membuka pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 bagi seluruh pelaku UMKM di wilayah Bandung.
Mulai tanggal 14-18 Juni 2021, pendaftaran Banpres BPUM 2021 Kota Bandung untuk tahap 2 telah kembali dibuka.
Pendaftaran BPUM 2021 Kota Bandung pada tahap 2 ini akan dilakukan secara online atau daring dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap hari kerja.
Banpres tersebut hanya diperuntukan bagi pelaku usaha mikro yang ada di wilayah Kota Bandung untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut sebelum membuka laman resmi Pendaftaran BPUM 2021 Kota Bandung.
Kriteria dan syarat penerima BPUM 2021 Kota Bandung tahap 2:
- Pelaku usaha mikro memiliki NIB yang terdaftar di https://oss.go.id
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang diunggah yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
- Pelaku usaha mikro mempersiapkan materai Rp10 ribu untuk surat pernyataan
Terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, pendaftaran banpres BPUM 2021 Kota Bandung dilakukan hanya melalui link atau tidak menerima pengumpulan (pendaftaran) berkas ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Bandung.