PORTAL PURWOKERTO – Saat orang-orang dari komunitas crypto sedang bersukacita merayakan adopsi Bitcoin resmi oleh El Salvador, skeptisisme dari negara lain pun muncul kembali, Indonesia menjadi yang terbaru saat menyuarakan keprihatinan terkait dengan aset crypto.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo telah mengklaim bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia tidak lagi diterima sekarang ini.
“Cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah menurut konstitusi, UU Bank Indonesia, dan UU Mata Uang,” menurutnya dikutip dalam sebuah seminar virtual.
Terlebih lagi, dalam seminar virtual tersebut, Perry Warjiyo juga “memperingatkan” penyedia layanan keuangan untuk berhenti menerima aset crypto dari klien mereka.
Dia juga menambahkan bahwa para pengawas akan mendapat tugas untuk memastikan bahwa lembaga keuangan mematuhi instruksi ini.
Indonesia tertarik untuk membuat CBDC (Central Bank Digital Currencies) sendiri, terlepas dari sikap skeptisismenya pada aset crypto.
Pihak Bank Indonesia juga telah menegaskan kembali bahwa mereka akan segea menerbitkan rupiah digital baru-baru ini.