Gubernur Bank Indonesia Larang Cryptocurrency di Indonesia, Perry Warjiyo: Siap Gunakan Rupiah Digital Saja!

- 17 Juni 2021, 16:12 WIB
Gubernur Bank Indonesia melarang cryptocurrency namun berencana menerbitkan mata uang rupiah digital.
Gubernur Bank Indonesia melarang cryptocurrency namun berencana menerbitkan mata uang rupiah digital. /Sumber: Freepik / Starline/

PORTAL PURWOKERTO – Saat orang-orang dari komunitas crypto sedang bersukacita merayakan adopsi Bitcoin resmi oleh El Salvador, skeptisisme dari negara lain pun muncul kembali, Indonesia menjadi yang terbaru saat menyuarakan keprihatinan terkait dengan aset crypto.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo telah mengklaim bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia tidak lagi diterima sekarang ini.

“Cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah menurut konstitusi, UU Bank Indonesia, dan UU Mata Uang,” menurutnya dikutip dalam sebuah seminar virtual.

Baca Juga: Analisa dan Prediksi Harga Doge Hari Ini, 18 Juni 2021: Hati-hati Sinyal Tren Turun Pasca Sebutan Bad Boy

Terlebih lagi, dalam seminar virtual tersebut, Perry Warjiyo juga “memperingatkan” penyedia layanan keuangan untuk berhenti menerima aset crypto dari klien mereka.

Dia juga menambahkan bahwa para pengawas akan mendapat tugas untuk memastikan bahwa lembaga keuangan mematuhi instruksi ini.

Indonesia tertarik untuk membuat CBDC (Central Bank Digital Currencies) sendiri, terlepas dari sikap skeptisismenya pada aset crypto.

Baca Juga: Prediksi Harga DOGE Hari Ini, 17 Juni 2021: Sinyal Bullish Semakin Jelas, Dogecoin Siap Terbang ke Bulan?

Pihak Bank Indonesia juga telah menegaskan kembali bahwa mereka akan segea menerbitkan rupiah digital baru-baru ini.

Halaman:

Editor: Dedi Risky Rachma Wanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x