PORTAL PURWOKERTO - Pencairan Bantuan Subsidi Upah menjadi pertanyaan yang sangat ditunggu-tunggu terutama bagi karyawan atau pekerja.
Bantuan Subsidi Upah Tahap dua ini mulai lagi disalurkan pada bulan Agustus 2021 ini dengan jumlah nominal bantuan sebesar Rp500 ribu per bulannya dan pekerja akan langsung mendapatkan untuk 2 bulan.
Bantuan Subsidi Upah ini diberikan bagi para karyawan atau pekerja yang menerima upah dengan tujuan agar karyawan/pekerja bisa terus memenuhi kebutuhannya dan mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk penyaluran bantuan subsidi upah ini masih sama seperti periode pencairan sebelumnya yaitu karyawan/pekerja harus memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru!
Lalu apa saja syarat agar karyawan/pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini? berikut adalah syaratnya:
- WNI
- Merupakan karyawan/peerja yang menerima upah
- Bekerja diwilayah PPKM level 3 dan 4
- Upah dibawah Rp3,5 juta
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPUM dan Kartu Prakerja
- Bekerja di bidang industry barang konsumsi, aneka industry, perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan), transportasi, dan properti/real estate.
Jika sudah memenuhi syarat maka cara mengeceknya bisa dengan 4 cara seperti di bawah ini: