PORTAL PURWOKERTO - Bantuan PKL dan warteg atau warung makan menjadi salah satu program pemerintah selanjutnya saat PPKM berlangsung.
Bantuan PKL dan warteg ini diberikan kepada pengusaha mikro yang belum mendapatkan BPUM atau BLT UMKM 2021.
Pada awal bulan September 2021 ini pemerintah telah menyalurkan bantuan Rp1,2 juta bagi 1 juta pelaku usaha mikro di wilayah Medan.
Selain Medan, rencananya, bantuan pkl dan warteg ini juga akan digelontorkan untuk usaha mikro di wilayah Indonesia lainnya.
Lantas apa saja syarat dapat bantuan PKL dan warteg? Simak beberapa kriteria berikut:
1. Belum pernah dapat BPUM dan bantuan lainnya
2. PKL dan warteg berada di wilayah PPKM 3
3. PKL dan warteg berada di wilayah PPKM 4