Cara Daftar BLT PKL dan Warung Jika Tak Terima BPUM, Hanya Dengan KTP Untuk Dapatkan Rp1,2 Juta

- 12 September 2021, 17:24 WIB
Cara Daftar BLT PKL dan Warung Jika Tak Terima BPUM, Hanya Dengan KTP Untuk Dapatkan Rp1,2 Juta
Cara Daftar BLT PKL dan Warung Jika Tak Terima BPUM, Hanya Dengan KTP Untuk Dapatkan Rp1,2 Juta /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan bagi masyarakat khususnya yang terdampak PPKM Level 4 di bulan Juli dan Agustus 2021 yakni dengan Bantuan atau BLT PKL dan warung.

Kali ini, Bantuan PKL dan warung akan diberikan kepada masyarakat kabupaten dan kota yang terkena dampak PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Para penerima bantuan PKL dan Warung merupakan penerima yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Cek e-form bri co id bpum 2021 untuk Tahu Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Info Cairkan Tanpa Antre

Bantuan PKL dan warung ini jumlahnya senilai Rp1.2 juta untuk para pelaku UMKM dan korporasi, sebagai bentuk perhatian pemerintah.

Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) akan mulai diluncurkan di Kota Medan sebagai kota pertama penerima bantuan.

Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara menjadi kota pertama yang akan menerima bantuan BTPKLW dikarenakan peran strategis Medan sebagai episentrum perekonomian di pulau Sumatera.

Baca Juga: Bantuan PKL dan Warung Siap Diluncurkan, Selain BPUM Ini Bantuan Tunai Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto juga mengharapkan bahwa bantuan PKL ini menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x