Program Banpres BPUM disebut juga bantuan PNM Mekar sebab pada tahun 2020, PNM Mekar pernah menjadi salah satu lembaga pengusulnya.
Bantuan tersebut kini masih berlangsung, dan diharapkan bisa membantu krisis yang dialami para pelaku UMKM di masa pandemi dan PPKM seperti sekarang.
Di bulan September 2021 ini, akan ada 500 ribu pelaku UMKM yang akan menerima BLT UMKM dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta.
Untuk mendapatkan bantuan PNM Mekar tahap 3 ini, para pelaku UMKM harus melalui beberapa tahap dan persyaratan, seperti:
1. Tercatat sebagai WNI yang telah memiliki KTP.
2. Memiliki usaha/UMKM dengan bukti surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
3. Penerima BLTM UMKM bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.
Setelah memenuhi tiga persyaratan tersebut, segera lakukan pengecekan untuk memastikan Apakah nama anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PNM Mekar tahap 3.