2. Memiliki usaha/UMKM dengan bukti surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
3. Penerima BLTM UMKM bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.
Cara Pencairan Bantuan PNM Mekar atau BLT UMKM
Setelah memenuhi persyaratan dan memastikan nama anda tercatat sebagai penerima, maka para anda bisa langsung melakukan proses pencairan dana BLT UMKM.
Proses pencarian BLT UMKM akan diawali dari pesan teks (SMS/Chat) dari PT. Pos Indonesia, atau bank BUMD/BUMN. Pesan tersebut berisi informasi tahap-tahap pencairan dana yang harus dilalui nanti.
Setelah itu, para pelaku UMKM akan diminta datang ke lembaga penyalur BLT UMKM dengan membawa beberapa dokumen persyaratan. Seperti fotokopi KTP, SKU atau NIB, hingga kartu keluarga.
Setelah itu, Anda diminta menandatangani lembar pertanggungjawaban. Lembaran tersebut akan menjadi bukti bahwa Anda telah menjadi penerima BLT UMKM.