Jika nama Anda sudah terdaftar, maka akan muncul notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Namun jika nama Anda tidak terdaftar, maka notifikasi yang muncul menyatakan bahwa tidak terdaftar.
Bisa karena Anda tidak memenuhi syarat atau data Anda belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji BSU 2021:
1. Pekerja/buruh warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta.
4. Penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.