5. Penerima BSU lebih DIUTAMAKAN pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa di sektor pendidikan dan Kesehatan).
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi, Login https:// bsu bpjsketenagakerjaan go id
Berikut ini tahapan-tahapan penyaluran BLT Subsidi Gaji BSU 2021:
1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, antara lain:
- WNI;
- Masuk kategori Peserta Penerima Upah;
- Status BPJS aktif posisi 30 Juni 2021;
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);
- Verifikasi sektor Usaha.