Belum Dapat Bantuan BPUM? Segera Daftar Bantuan BTPKLW ke Polsek Terdekat, Ini Syaratnya

- 2 Oktober 2021, 22:11 WIB
Belum Dapat Bantuan BPUM? Segera daftar Bantuan BTPKLW ke Polsek Terdekat, Ini Syaratnya
Belum Dapat Bantuan BPUM? Segera daftar Bantuan BTPKLW ke Polsek Terdekat, Ini Syaratnya /Portal Purwokerto/Maria Nofianti

PORTAL PURWOKERTO – Anda tidak terdaftar BPUM atau bantuan UMKM lainnya? Tenang, ada bantuan yang disalurkan oleh TNI dan Polri bernama BTPKLW.

Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) merupakan bantuan yang ditujukan untuk pemilik usaha kaki lima dan warung yang berada di wilayah PPKM Level 4.

Bantuan tersebut diberikan dengan syarat belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM.

Bantuan BTPKLW diluncurkan untuk mendongkrak ekonomi masyarakat bawah serta memberikan ganti rugi ekonomi masyarakat yang terdampak PPKM level 4 di daerah masing-masing.

Baca Juga: Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung(BTPKLW) Cair Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Bantuan ini juga diharapkan dapat menjadi bantalan sementara ekonomi masyarakat terdampak PPKM Level 4.

BTPKLW digelontorkan sebanyak 1 juta paket sebesar Rp1,2 juta dan dibantu pendataannya oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Apabila Anda ingin mendaftarkan diri sebagai salah satu penerima BTPKLW, simak syaratnya di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x